Beep Time APP
Sistem ini dirancang untuk mempermudah pencatatan jam kerja, hanya dengan satu klik dan dapat digunakan dari perangkat apa pun: ponsel, tablet, dan laptop.
Pekerja dapat memilih untuk masuk dari situs web dan juga dari Aplikasi sesuai pertimbangannya. Dalam kedua kasus tersebut, Anda akan dapat membuat semua pengaturan yang diperlukan, seperti memulai dan mengakhiri hari kerja Anda, menunjukkan waktu istirahat dan melihat laporan kontrol waktu harian, mingguan, dan bulanan.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Keputusan Kerajaan 8/2019, tanggal 8 Maret, pencatatan harian hari kerja wajib dilakukan, dengan waktu mulai dan berakhirnya hari kerja secara spesifik.
Kontrol kali ini harus menghormati hak privasi pekerja yang diatur dalam pasal 20 bis Statuta Pekerja, yang mengacu pada Undang-Undang Organik 3/2018, tanggal 5 Desember, tentang Perlindungan Data Pribadi dan jaminan hak digital.