청원24 APP
※ Undang-Undang Petisi Pasal 5 (Masalah Petisi)
Seorang warga negara dapat mengajukan petisi kepada lembaga pemohon untuk hal-hal berikut:
1. Obat untuk kerusakan
2. Permintaan koreksi atau tindakan disipliner terhadap tindakan pejabat publik yang ilegal atau tidak adil;
3. Pemberlakuan, amandemen atau penghapusan undang-undang, perintah, tata cara, aturan, dll.
4. Pengoperasian sistem atau fasilitas publik
5. Hal-hal lain yang menjadi kewenangan organisasi pemohon
※ Menu utama
ㅇ Informasi tentang petisi (pengenalan petisi, tata cara memproses petisi, hal-hal lain, dan pertanyaan yang sering diajukan)
ㅇ Petisi
ㅇ Petisi saya (status petisi saya, petisi minat, pengaturan notifikasi, manajemen informasi anggota)
ㅇ Buka petisi (lihat petisi terbuka, lihat statistik petisi)