Aplikasi Pemantauan Jajak Pendapat dari Kepala Kantor Pemilihan Benggala Barat
advertisement
Nama | WB PollMonitoring App |
---|---|
Versi | 19.5 |
Memperbarui | Mei 22, 2024 |
Ukuran | 24 MB |
Kategori | Komunikasi |
Instal | 50K+ |
Developer | CEO WESTBENGAL |
Android OS | Android 5.0+ |
Google Play ID | com.wbelectioncomission.pollmonitor |
WB PollMonitoring App · Deskripsi
Ini adalah Aplikasi Seluler resmi untuk Sistem Pemantauan Jajak Pendapat di kantor Kepala Elektro, Benggala Barat.
Aplikasi ini digunakan untuk mengumpulkan informasi terkait jajak pendapat melalui pengguna resmi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, bukan untuk digunakan oleh warga negara mana pun. Juga hanya digunakan pada hari tertentu Pemungutan Suara.
Nomor telepon seluler RO, ARO, Pejabat Sektor, dan Pejabat Ketua masing-masing harus didaftarkan dengan nomor ponsel tertentu pada hari P-2/P-1.
Untuk mencerminkan data terkait proses pemungutan suara di situs web Pengawasan Pemungutan Suara dan pemantauan yang lebih baik di semua tingkatan, Petugas Ketua harus mengirimkan SMS (menggunakan sintaks yang ditentukan) atau Mengirimkan informasi melalui aplikasi seluler terkait dengan kegiatan pemungutan suara di TPS miliknya.
Pejabat Ketua harus mengirimkan SMS atau menyampaikan informasi melalui aplikasi seluler pada waktu dan interval yang disebutkan secara positif.
Aplikasi ini digunakan untuk mengumpulkan informasi terkait jajak pendapat melalui pengguna resmi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, bukan untuk digunakan oleh warga negara mana pun. Juga hanya digunakan pada hari tertentu Pemungutan Suara.
Nomor telepon seluler RO, ARO, Pejabat Sektor, dan Pejabat Ketua masing-masing harus didaftarkan dengan nomor ponsel tertentu pada hari P-2/P-1.
Untuk mencerminkan data terkait proses pemungutan suara di situs web Pengawasan Pemungutan Suara dan pemantauan yang lebih baik di semua tingkatan, Petugas Ketua harus mengirimkan SMS (menggunakan sintaks yang ditentukan) atau Mengirimkan informasi melalui aplikasi seluler terkait dengan kegiatan pemungutan suara di TPS miliknya.
Pejabat Ketua harus mengirimkan SMS atau menyampaikan informasi melalui aplikasi seluler pada waktu dan interval yang disebutkan secara positif.