Untuk menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik, Kementerian Dalam Negeri melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendagri menyediakan layanan informasi publik yang dapat diakses melalui telepon genggam berbasis android.
Melalui aplikasi ini, masyarakat sebagai Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi dan mengunduh informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.