災害用パーソナル・アラート【PAD】 APP
Pencegahan bencana didefinisikan dalam Pasal 2, Paragraf 2 Undang-Undang Dasar tentang Penanggulangan Bencana sebagai "mencegah bencana sebelum terjadi, mencegah penyebaran kerusakan saat bencana terjadi, dan bekerja untuk memulihkan diri dari bencana."
Aplikasi ini memberi tahu pengguna tentang informasi pencegahan bencana melalui pemberitahuan push. Jika terjadi bencana, aplikasi mendukung tindakan evakuasi dengan menampilkan rute ke tempat perlindungan evakuasi atau lokasi evakuasi di dekat lokasi pengguna saat ini. Saat pengguna tiba di tempat perlindungan evakuasi atau lokasi evakuasi, aplikasi meminta pengguna melaporkan penyelesaian evakuasi menggunakan kamera, informasi lokasi, pesan teks, dll., untuk mengetahui status evakuasi pengguna.